Bayarlah retribusi sampah tepat pada waktunya. Hindari denda retribusi sampah.

Profil


e-Retribusi ialah aplikasi online yang digunakan untuk mengelola dan mengecek iuran retribusi persampahan komersil pada usaha di Kota Banda Aceh. Aplikasi ini sepenuhnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh Bidang Retribusi Persampahan.

Penerimaan Retribusi jasa pelayanan persampahan/Kebersihan pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan pengalihan tugas pengelolaan Retribusi dari Dispenda kepada Dinas kebersihan dan Keindahan kota melalui keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 351 tahun 2007 Tentang penetapan pelaksana Pengelola Retribusi pelayanan persampahan / Kebersihan.Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota telah membentuk suatu Unit kerja Pengelola Retribusi dilaksanakan tanggal 1 Januari tahun 2008, serta mencabut keputusan Walikota Banda Aceh nomor 208 tahun 2000 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan. Sebagaimana tugas pokok di Seketariat mengelola dan mengkoordinir kegiatan bagian Umum, kepegawaian, serta Keuangan berdasarkan Program kerja untuk kelancaran tugas pokok Seketariat.

Alamat

Jl. Pocut Baren No. 30
Kp. Laksana Kec. Kuta Alam
Kota Banda Aceh 23122
Telp. (0651) 31217, Fax . (0651) 21019
Email : dkk@bandaacehkota.go.id